Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Protes Ditahan, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 04/01/2022, 19:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menanggapi adanya sorotan yang menilai polisi terlalu cepat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka di kasus penyebaran berita bohong.

Ramadhan mengatakan, pihak Polda Jawa Barat melakukan proses penyidikan secara transparan dan objektif.

“Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif gitu ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Diancam Dihabisi Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Dia Gelisah karena Saya Aktif Kejar

Diketahui Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar bin Smith dan orang lain berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Ia memastikan, tidak ada proses yang ditutupi dalam pengusutan kasus Bahar bin Smith tersebut.

“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ucap dia.

Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Ditahan agar Tak Hilangkan Barang Bukti

Selain itu, Ramadhan juga mengatakan, Polda Jawa Barat juga sudah sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia pun meminta, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pengusutan dapat mengajukan keberatan lewat jalur hukum.

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata dia.

Baca juga: Sindir Bahar bin Smith, Politisi PKB: Peristiwa Hukum Dibawa ke Sentimen SARA...

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang terlalu cepat.

Sebab, menurut dia, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith sangat hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com