JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menanggapi adanya sorotan yang menilai polisi terlalu cepat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka di kasus penyebaran berita bohong.
Ramadhan mengatakan, pihak Polda Jawa Barat melakukan proses penyidikan secara transparan dan objektif.
“Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif gitu ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Diancam Dihabisi Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Dia Gelisah karena Saya Aktif Kejar
Diketahui Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar bin Smith dan orang lain berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Ia memastikan, tidak ada proses yang ditutupi dalam pengusutan kasus Bahar bin Smith tersebut.
“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ucap dia.
Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Ditahan agar Tak Hilangkan Barang Bukti
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan, Polda Jawa Barat juga sudah sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia pun meminta, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pengusutan dapat mengajukan keberatan lewat jalur hukum.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata dia.
Baca juga: Sindir Bahar bin Smith, Politisi PKB: Peristiwa Hukum Dibawa ke Sentimen SARA...
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang terlalu cepat.
Sebab, menurut dia, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith sangat hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Adapun Polda Jabar telah menaikkan kasus pelaporan terhadap Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada Selasa 28 Desember 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi pada 3 Januari 2022 kemarin.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak Bahar diperiksa sebagai saksi, polisi pun menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.