Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur Lemhannas yang Minta Polri di Bawah Kementerian

Kompas.com - 04/01/2022, 07:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo terkait wacana Polri mestinya di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri) menuai banyak penolakan.

Agus berpandangan, diperlukan kehadiran lembaga setingkat menteri untuk merumuskan kebijakan nasional terkait fungsi keamanan dalam negeri.

"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021).

Agus mengatakan, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk portofolio Kemendagri.

Karena tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak, perlu dibentuk institusi. Nantinya, Polri bisa berada di bawah Kemendagri.

Baca juga: Usulan Polri di Bawah Kementerian, Anggota DPR: Itu Sangat Tidak Tepat

"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.

Ia menyebutkan, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mandat reformasi

Merepons wacana ini, pihak Polri tidak berbicara banyak. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengikuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun Pasal 8 ayat (1) UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden.

“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Secara terpisah, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan, institusi Polri yang saat ini langsung di bawah Presiden RI merupakan mandat dari era Reformasi.

Baca juga: Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Kata Polri

Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat Reformasi.

“Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin.

Ia menekankan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan wujud dari reformasi kepolisian itu sendiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com