JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding menilai usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian tidak tepat digulirkan.
Menurutnya, usulan tersebut dapat memunculkan potensi goyahnya independen kepolisian dalam bertugas.
"Dan wacana itu sungguh sangat tidak tepat untuk kepolisian negara RI," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Gubernur Lemhanas Usul Polri di Bawah Kementerian, Anggota DPR: Tidak Pas Disampaikan ke Publik
Mantan politisi Partai Hanura itu kemudian menyinggung bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian adalah penegakan hukum.
Selain itu, tugas dan fungsi polisi juga sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
"Tentunya dalam konteks penegakan hukum kepolisian betul-betul bersikap profesional dan mendiri bebas dari campur tangan pihak manapun," jelasnya.
Atas hal tersebut, Sudding menilai, saat ini posisi kepolisian sudah sungguh sangat tepat dalam menjalankan fungsi itu.
Ia pun menjelaskan, bahwa sudah tepat pula pengawasan Polri berada di bawah presiden dan DPR yang dapat dilakukan setiap saat.
Oleh karena itu, dia menilai usulan Gubernur Lemhannas bahwa Polri berada di kementerian perlu dikaji lebih mendalam.
"Karena institusi kepolisian tidak hanya sebatas keamanan tapi juga penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lemhannas mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya, lembaga itu bertugas untuk menaungi Polri.
Baca juga: Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Kata Polri
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.