JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen yang mulai dapat diberlakukan di sejumlah daerah pada Januari 2022 menuai pro dan kontra di tengah publik.
Situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir ditambah ancaman varian Omicron membuat sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu ditunda dan dievaluasi.
Namun, di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menganggap situasi pandemi sudah mulai membaik dibandingkan waktu beberapa bulan terakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” kata Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Ketika Pemprov DKI Percaya Diri Gelar PTM 100 Persen di Bawah Bayang-bayang Omicron
Suharti menyampaikan, PTM 100 persen juga mesti dilaksanakan karena pandemi Covid-19 telah memberi dampak negatif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Ia mencontohkan, banyak perguruan tinggi yang menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswanya menjadi tidak aktif kuliah. Selain itu, angka putus sekolah juga melonjak di jenjang sekolah dasar (SD).
“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” ungkap dia.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri berujar, sekitar 60 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Ia menuturkan, sekolah yang dapat melaksanakan PTM 100 persen adalah sekolah yang masuk kategori A, yakni berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap dan 50 persen lansiannya sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19.
Sekolah di kategori ini setiap hari bisa menggelar PTM dengan 100 persen kapasitas dengan durasi pembelajaran 6 jam.
Baca juga: Ketua DPR Minta PTM 100 Persen Dievaluasi: Pertimbangkan Masukan Ahli
“Itu ada 264.704 satuan pendidikan. Meliputi 33 juta lebih siswa. Ini hampir dari 60 persen sekolah kita di Indonesia masuk katagori A yang masuk belajar 100 persen PTM,” ujar Jumeri.
Selain itu, mulai semester ini, semua murid juga diwajibkan untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya di mana orangtua berhak memilih apakah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau PTM bagi sang anak.
"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari (2022) ini,” kata Jumeri.
Pemerintah daerah pun tidak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.