JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo terkait wacana Polri mestinya di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri) menuai banyak penolakan.
Agus berpandangan, diperlukan kehadiran lembaga setingkat menteri untuk merumuskan kebijakan nasional terkait fungsi keamanan dalam negeri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021).
Agus mengatakan, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk portofolio Kemendagri.
Karena tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak, perlu dibentuk institusi. Nantinya, Polri bisa berada di bawah Kemendagri.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
Ia menyebutkan, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mandat reformasi
Merepons wacana ini, pihak Polri tidak berbicara banyak. Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengikuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun Pasal 8 ayat (1) UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden.
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Secara terpisah, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpandangan, institusi Polri yang saat ini langsung di bawah Presiden RI merupakan mandat dari era Reformasi.
Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat Reformasi.
“Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin.
Ia menekankan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan wujud dari reformasi kepolisian itu sendiri.
Harus mandiri
Kritik atas usulan itu juga dilontarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, Polri harus mandiri sebagai alat negara.
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Ia pun menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana menempatkan Polri di bawah kementerian.
Senada dengan Tjahjo, sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Polri juga menyampaikan keberatan yang serupa.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menilai usulan Gubernur Lemhannas itu tidak tepat digulirkan ke publik.
Menurutnya, usulan tersebut dapat memunculkan potensi goyahnya independensi kepolisian dalam bertugas.
"Dan wacana itu sungguh sangat tidak tepat untuk kepolisian negara RI," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Ia kemudian menyinggung bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian adalah melayani masyarakat dan penegakan hukum sehingga harus bisa mandiri dan profesional.
"Tentunya dalam konteks penegakan hukum kepolisian betul-betul bersikap profesional dan mendiri bebas dari campur tangan pihak mana pun," jelasnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, berpendapat, usul agar Polri berada di bawah kementerian yang dikemukakan Agus Widjojo semestinya disampaikan kepada presiden dan DPR terlebih dahulu sebelum dilempar ke publik.
Arsul mengatakan, usul menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan wacana yang tidak sederhana serta sangat strategis dan sensitif.
"Ini bukan soal sederhana, ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya. Karena itu, menurut hemat saya, ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, sistem kepolisian yang diterapkan itu sangat tergantung kebutuhan keamanan dalam negeri di masing-masing negara.
Oleh karena itu, Arsul menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan persoalan yang sistemis, bukan hanya soal struktur kelembagaannya.
"Ketika juga berubah itu tidak tertutup kemungkinan ada perubahan kultur atau budaya yang diperlukan juga dan semua itu memang perlu dikaji, kami yang di DPR harus melihat dulu kenapa kok Lemhannas mengusulkan begitu," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/07401181/ramai-ramai-tolak-usulan-gubernur-lemhannas-yang-minta-polri-di-bawah