JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan ada 9 pintu masuk ke Indonesia bagi WNI baik melalui jalur udara, laut, dan darat.
Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Gratis untuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut ini 9 pintu masuk ke Indonesia untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri:
Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Pelabuhan Laut
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan Barat
Entikong, Kalimantan Barat
Motaain, Nusa Tenggara Timur
Baca juga: Karantina dari Luar Negeri 10-14 Hari, Catat 3 Faktanya
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
Lalu, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
Baca juga: Kasus Omicron Paling Banyak dari Perjalanan Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
Baca juga: Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
Baca juga: Kasus Omicron Paling Banyak dari Perjalanan Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Baca juga: Surabaya Siapkan 1.900 Tempat Tidur Karantina Perjalanan Luar Negeri
8. Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas
Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.