JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.
Diketahui, iEijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021. Lembaga itu juga telah berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Usai integrasi beredar kabar lebih dari 100 saintis Eijkman dipecat tanpa pesangon.
"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Eijkman: Belum Ada Laboratorium WGS yang Laporkan Varian Omicron
Laksana kemudian menjelaskan status dari Lembaga Eijkman. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.
Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.
Laksana melanjutkan, usai Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.
Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," tutur Laksana.
Lanjut Laksana, di sisi lain, LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Eijkman: Penurunan Harga PCR Mestinya Tak Pengaruhi Kualitas Tes Covid-19
Oleh karena itu, menurutnya BRIN kemudian memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing ilmuwan.
Ia menjelaskan lima opsi yang ditawarkan BRIN setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman.
Pertama, PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
"Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021," ucapnya.