JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
Adapun penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna itu salah satunya adalah kediaman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto.
"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Dari Kasus OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Dugaan Suap Pinjaman Dana PEN
Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan dari penggeledahan itu, kata Ali, adalah berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara tersebut.
"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," ucap dia.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian Noervianto.
“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Menurut Alex, pencegahan terhadap Ardian dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Kenapa kita cegah, tentu berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” ucap Alex.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.