Salin Artikel

Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Geledah Kediaman Eks Dirjen Kemendagri

Adapun penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna itu salah satunya adalah kediaman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto.

"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan dari penggeledahan itu, kata Ali, adalah berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara tersebut.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," ucap dia.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian Noervianto.

“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurut Alex, pencegahan terhadap Ardian dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Kenapa kita cegah, tentu berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” ucap Alex.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN daerah) tahun 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ali menyampaikan, uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat disampaikan saat ini.

“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.

Namun, sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/15530991/dugaan-suap-dana-pemulihan-ekonomi-nasional-kpk-geledah-kediaman-eks-dirjen

Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke