JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, kondisi pandemi di Indonesia sebenarnya masih belum terkendali meski angka penularan harian cenderung landai.
Dicky menjelaskan, dari segi pondasi penanganan pandemi, yakni testing dan tracing, di Indonesia masih belum cukup kuat.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia cenderung sulit untuk mengakses testing Covid-19.
"Jadi saya ingin ingatkan, kita masih di dalam level community transmission untuk pandemi, artinya level di mana kasus yang ditemukan pemerintah dan dilaporkan lebih sedikit dari yang ada di masyarakat," jelas Dikcy ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Anggap Enteng Covid-19 Varian Omicron
Ditambah lagi, saat ini di Indonesia telah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron.
Saat ini, total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 68. Dari angka itu, ada satu kasus Covid-19 varian Omicron transmisi lokal yang pertama kali terdeteksi di Jakarta.
Dicky menjelaskan, dengan adanya ancaman Omicron, masyarakat yang sudah divaksinasi juga harus tetap waspada.
Terutama pada saat perayaan Tahun Baru 2022 nanti malam, agar menghindari kerumunan.
"Harus menyadari dampak dari kerumunan keramaian tidak terkendali, yang terjadi di tengah situasi saat ini akan membawa kerugian atau merugikan karena seseorang bisa terinfeksi untuk orang terdekat atau kita sendiri terinfeksi Omicron," kata Dicky.
Ia pun menyarankan agar masyarakat merayakan tahun baru di rumah saja bersama dengan keluarga.
Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Baca juga: Wanti-wanti Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid-19, PKS: Kisah Pilu Jangan Terulang Kembali
Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.