Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2021, 14:47 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, kondisi pandemi di Indonesia sebenarnya masih belum terkendali meski angka penularan harian cenderung landai.

Dicky menjelaskan, dari segi pondasi penanganan pandemi, yakni testing dan tracing, di Indonesia masih belum cukup kuat.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia cenderung sulit untuk mengakses testing Covid-19.

"Jadi saya ingin ingatkan, kita masih di dalam level community transmission untuk pandemi, artinya level di mana kasus yang ditemukan pemerintah dan dilaporkan lebih sedikit dari yang ada di masyarakat," jelas Dikcy ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Anggap Enteng Covid-19 Varian Omicron

Ditambah lagi, saat ini di Indonesia telah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron.

Saat ini, total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 68. Dari angka itu, ada satu kasus Covid-19 varian Omicron transmisi lokal yang pertama kali terdeteksi di Jakarta.

Dicky menjelaskan, dengan adanya ancaman Omicron, masyarakat yang sudah divaksinasi juga harus tetap waspada.

Terutama pada saat perayaan Tahun Baru 2022 nanti malam, agar menghindari kerumunan.

"Harus menyadari dampak dari kerumunan keramaian tidak terkendali, yang terjadi di tengah situasi saat ini akan membawa kerugian atau merugikan karena seseorang bisa terinfeksi untuk orang terdekat atau kita sendiri terinfeksi Omicron," kata Dicky.

Ia pun menyarankan agar masyarakat merayakan tahun baru di rumah saja bersama dengan keluarga.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

Baca juga: Wanti-wanti Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid-19, PKS: Kisah Pilu Jangan Terulang Kembali

Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Nasional
AHY, Khofifah, Aher Jadi Kandidat Utama Cawapres Anies, PKS: Terbuka Kemungkinan Muncul Nama Kejutan

AHY, Khofifah, Aher Jadi Kandidat Utama Cawapres Anies, PKS: Terbuka Kemungkinan Muncul Nama Kejutan

Nasional
 [POPULER NASIONAL] PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar | Pengakuan Tersangka Korupsi BTS

[POPULER NASIONAL] PDI-P Siapkan 10 Nama Cawapres untuk Ganjar | Pengakuan Tersangka Korupsi BTS

Nasional
PKS Sebut Tiga Kandidat Cawapres Terkuat Anies: AHY, Khofifah, Aher

PKS Sebut Tiga Kandidat Cawapres Terkuat Anies: AHY, Khofifah, Aher

Nasional
Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com