Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Ingatkan Kasus Covid-19 Melandai Bukan Berarti Pandemi Terkendali

Kompas.com - 31/12/2021, 14:47 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, kondisi pandemi di Indonesia sebenarnya masih belum terkendali meski angka penularan harian cenderung landai.

Dicky menjelaskan, dari segi pondasi penanganan pandemi, yakni testing dan tracing, di Indonesia masih belum cukup kuat.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia cenderung sulit untuk mengakses testing Covid-19.

"Jadi saya ingin ingatkan, kita masih di dalam level community transmission untuk pandemi, artinya level di mana kasus yang ditemukan pemerintah dan dilaporkan lebih sedikit dari yang ada di masyarakat," jelas Dikcy ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Anggap Enteng Covid-19 Varian Omicron

Ditambah lagi, saat ini di Indonesia telah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron.

Saat ini, total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 68. Dari angka itu, ada satu kasus Covid-19 varian Omicron transmisi lokal yang pertama kali terdeteksi di Jakarta.

Dicky menjelaskan, dengan adanya ancaman Omicron, masyarakat yang sudah divaksinasi juga harus tetap waspada.

Terutama pada saat perayaan Tahun Baru 2022 nanti malam, agar menghindari kerumunan.

"Harus menyadari dampak dari kerumunan keramaian tidak terkendali, yang terjadi di tengah situasi saat ini akan membawa kerugian atau merugikan karena seseorang bisa terinfeksi untuk orang terdekat atau kita sendiri terinfeksi Omicron," kata Dicky.

Ia pun menyarankan agar masyarakat merayakan tahun baru di rumah saja bersama dengan keluarga.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

Baca juga: Wanti-wanti Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid-19, PKS: Kisah Pilu Jangan Terulang Kembali

Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com