Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Darurat Kekerasan Seksual dan Terabaikannya RUU TPKS

Kompas.com - 31/12/2021, 11:49 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama 2021, catatan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan bertambah panjang. Berbagai kasus kekerasan seksual yang tercatat menunjukkan bahwa kasus kekerasan terjadi di mana saja. Di jalan, di sekolah, bahkan di rumah.

Para pelaku ternyata tidak melulu orang asing, tapi juga mereka yang memiliki hubungan dekat dengan korban, baik kekasih, guru, kakak, bahkan ayah.

Mereka adalah orang-orang yang semestinya menjadi tempat berlindung.

Berdasarkan data yang diolah Litbang Kompas, sejumlah kasus kekerasan seksual di tahun 2021 ini, antara lain dugaan pelecehan seksual yang dialami 21 alumnus SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu, Jawa Timur selama mereka bersekolah di sana. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan meski Darurat Kekerasan Seksual, di Mana Sense of Crisis DPR?

Kemudian, tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan diduga mengalami pelecehan seksual oleh dua dosen.

Berikutnya, kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019 yang mencuat di publik.

Ada pula kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau terhadap mahasiswi bimbingannya. Polda Riau telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Selain itu, belakangan terungkap salah satu kasus kekerasan seksual yang tidak kalah mengerikan, yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

HW (36), pemilik sekaligus pengajar Sekolah Tahfiz Madani Boarding School, memperkosa santrinya selama kurun waktu 2016-2021. Para korban berusia 13-16 tahun.

Sebanyak 13 anak menjadi korban hingga melahirkan sembilan bayi, ada satu korban yang dua kali melahirkan.

Dalam kasus ini, HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com