Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Darurat Kekerasan Seksual dan Terabaikannya RUU TPKS

Kompas.com - 31/12/2021, 11:49 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama 2021, catatan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan bertambah panjang. Berbagai kasus kekerasan seksual yang tercatat menunjukkan bahwa kasus kekerasan terjadi di mana saja. Di jalan, di sekolah, bahkan di rumah.

Para pelaku ternyata tidak melulu orang asing, tapi juga mereka yang memiliki hubungan dekat dengan korban, baik kekasih, guru, kakak, bahkan ayah.

Mereka adalah orang-orang yang semestinya menjadi tempat berlindung.

Berdasarkan data yang diolah Litbang Kompas, sejumlah kasus kekerasan seksual di tahun 2021 ini, antara lain dugaan pelecehan seksual yang dialami 21 alumnus SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu, Jawa Timur selama mereka bersekolah di sana. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan meski Darurat Kekerasan Seksual, di Mana Sense of Crisis DPR?

Kemudian, tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan diduga mengalami pelecehan seksual oleh dua dosen.

Berikutnya, kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019 yang mencuat di publik.

Ada pula kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau terhadap mahasiswi bimbingannya. Polda Riau telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Selain itu, belakangan terungkap salah satu kasus kekerasan seksual yang tidak kalah mengerikan, yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

HW (36), pemilik sekaligus pengajar Sekolah Tahfiz Madani Boarding School, memperkosa santrinya selama kurun waktu 2016-2021. Para korban berusia 13-16 tahun.

Sebanyak 13 anak menjadi korban hingga melahirkan sembilan bayi, ada satu korban yang dua kali melahirkan.

Dalam kasus ini, HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara.

Masih memprihatinkan

Mengutip Harian Kompas, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, selama satu tahun terakhir, 1 dari 11 perempuan mengalami kekerasan fisik ataupun seksual dari pasangan ataupun selain pasangan.

Bahkan, kekerasan fisik yang dilakukan pasangan meningkat, demikian pula kekerasan seksual dan kekerasan seksual yang dilakukan selain pasangan juga meningkat.

Tak hanya perempuan, anak-anak perempuan dan laki-laki berusia 3-17 tahun juga mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Baca juga: Soal Hukuman Kebiri Kimia, PB IDI: Dokter Tidak Diatur Jadi Algojo

 

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 menemukan, 3 dari 10 anak perempuan dan 2 dari 10 anak laki-laki mengalami satu jenis kekerasan atau lebih.

Survei tersebut dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebelumnya, SPHPN dilakukan pada tahun 2016 dan SNPHAR tahun 2018.

Selain data kekerasan selama setahun terakhir, SPHPN tahun 2021 menemukan 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Adapun SNPHAR tahun 2021 menemukan 3 dari 10 anak laki-laki (34 persen) dan 4 dari 10 anak perempuan (41,05 persen) yang berusia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.

Baca juga: Fakta Kasus Herry Wirawan, LPSK: Perkosa Santriwati hingga Anak yang Dilahirkan Jadi Modus Minta Dana

Dibandingkan SPHPN 2016 dan SNPHAR 2018, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun. Meski demikian, menurut Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, angkanya masih memprihatinkan.

“Artinya, kita tidak boleh berpuas hati dan berhenti di sini saja. Perjalanan kita masih panjang. Seharusnya tidak boleh ada satu pun anak dan perempuan yang mengalami kekerasan, apa pun alasannya,” kata dia.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendesak

Meski beragam kasus kekerasan seksual terus terjadi, tapi pemerintah dan DPR tak kunjung membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna DPR. Lembaga pendamping korban, organisasi masyarakat sipil advokasi hak asasi manusia, akademisi, dan individu-individu pun menyatakan kekecewaan mereka.

RUU TPKS telah sembilan tahun diupayakan menjadi undang-undang sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR RI.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Melalui perdebatan panjang dan alot di rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg serta beberapa kali perubahan substansi, akhirnya usulan RUU TPKS disetujui tujuh fraksi dari sembilan fraksi pada 8 Desember 2021.

Ketujuh fraksi adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PPP. Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas.

Ironisnya, perjuangan panjang itu kandas karena masalah administrasi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU TPKS harus segera dibahas dan disahkan.

Menurut dia, payung hukum yang memadai penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.

"Masalah payung hukum, kami berharap UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang harus segera dibahas dan disahkan," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Dia menegaskan, harus ada solusi terbaik dalam penyusunan RUU TPKS.

Muhadjir tidak ingin hanya karena perbedaan pendapat, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terus tertunda. Menurut Muhadjir, kehadiran UU TPKS sudah sangat mendesak.

"Jangan sampai hanya karena perbedaan membuat hal yang sifatnya urgen itu tertunda. Dan tertundanya terlalu berisiko karena sudah sangat mendesak kebutuhannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com