Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Melalui perdebatan panjang dan alot di rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg serta beberapa kali perubahan substansi, akhirnya usulan RUU TPKS disetujui tujuh fraksi dari sembilan fraksi pada 8 Desember 2021.
Ketujuh fraksi adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PPP. Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas.
Ironisnya, perjuangan panjang itu kandas karena masalah administrasi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU TPKS harus segera dibahas dan disahkan.
Menurut dia, payung hukum yang memadai penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.
"Masalah payung hukum, kami berharap UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang harus segera dibahas dan disahkan," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Dia menegaskan, harus ada solusi terbaik dalam penyusunan RUU TPKS.
Muhadjir tidak ingin hanya karena perbedaan pendapat, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terus tertunda. Menurut Muhadjir, kehadiran UU TPKS sudah sangat mendesak.
"Jangan sampai hanya karena perbedaan membuat hal yang sifatnya urgen itu tertunda. Dan tertundanya terlalu berisiko karena sudah sangat mendesak kebutuhannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.