Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPAI Bakal Ajukan Judicial Review Ketentuan Ancaman Pidana UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 30/12/2021, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bakal mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Sekretaris LPAI Iip Syafrudin menjelaskan, pengajuan uji materi terutama terkait dengan Pasal ancaman pidana atau Pasal 81 di dalam UU tersebut.

Uji materi dilakukan dengan harapan bisa mengurangi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak

"Kami sangat ingin mencoba tahun depan bersama dengan lintas sektor, mencoba uji materi atau judicial review, berharap besar ini muaranya untuk mengurangi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujar Iip saat melakukan konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Ia beranggapan, dengan pasal ancaman pidana yang saat ini berlaku tidak cukup untuk menjerat pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 81 UU 35 Tahun 2018 tertulis, "Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling besar Rp 5 miliar".

"Ancaman maksimal hanya 15 tahun ini sebenarnya seluruh warga negara Indonesia merasakan, terlebih korban dan keluarga, ancaman ini masih sangat kurang," ujar dia.

"Dan memang betul bisa sampai 20 tahun (bila tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan), tapi sangat jarang di pengadilan kalau sampai dihukum 20 tahun," jelas Iip.

Selain terkait pasal ancaman pidana, uji materi juga bakal diajukan terkait dengan Pasal 76 N terkait perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.

Baca juga: 5 Pelaku yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Dikenakan UU Perlindungan Anak

Pada pasal tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Menurut Iip, penjelasan dari pasal tersebut masih tak jelas. Sehingga, penyidik kerap kali bingung ketika harus menghadapi kasus terkait dengan hal itu.

"Masih sangat sumir sebenarnya apa saja hal-hal yang dilakukan seseorang ketika diancam, apa itu perlakuan salah dan penelantaran, itu yang penyidik masih bingung. Tujuan judicial review ini LPAI ingin agar bisa direvisi pasal tersebut," jelas Iip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com