JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menilai, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengganggu independensi Jaksa.
Alasannya, jika melakukan kesalahan atau melanggar hukum acara dalam menjalankan tugas, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini menjadi salah satu alasan diajukannya uji materi terhadap ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Keberlakuan Pasal 99 UU SPPA mengancam indepnedensi profesi yang diatur oleh konstitusi Indonesia dan instrumen hukum lainnya yang diakui secara internasional," kata anggota kuasa hukum PJI, Shigit Prayogy, dalam sidang perdana uji materi yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Adapun Pasal 99 UUPA berbunyi, "Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun".
Sementara, Pasal 34 mengatur mekanisme penahanan terhadap anak yang melakukan perkara selama proses hukum berjalan.
Menurut anggota kuasa hukum lainnya, Ahmad Biky, ketentuan tersebut memberi dampak psikologis yang tidak perlu, yakni berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas dalam mengadili suatu perkara.
"Hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," kata Biky.
PJI berharap, MK menyatakan bahwa Pasal 99 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara, salah satu pemohon, yakni Yudi Kristiana menjelaskan bahwa UUPA berlaku dua tahun setelah ditetapkan pada 2012.
"Berarti memiliki kekuatan mengikat setelah tahun 2014," kata dia melalui pesan singkatnya, Selasa, malam.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada jaksa yang dipidana karena dianggap melanggar. Namun, sejak UUPA berlaku, kerugian dalam arti memengaruhi independensi jaksa dalam penanganan perkara banyak dikeluhkan oleh para jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.