JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Terbaru, ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat dan kini masuk ke tahap penyidikan.
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan detail perkara itu.
Namun, Bahar bin Smith diduga melakukan tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Rahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Viral Video Penyidik Polda Jabar Sowan ke Bahar bin Smith, Polri: Hanya Antar SPDP
Bukan sekali ini saja Bahar menuai kontroversi. Akibat tindakannya, Bahar bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.
Masih segar dalam ingatan, Bahar bin Smith menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam ceramahnya yang kemudian viral pertengahan Desember lalu, Bahar menuding Dudung tak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru. Ia bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Bahar bin Smith Sindir Jenderal Baliho Tak Turun ke Semeru, Ini Penjelasan Pengacara
"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?," seru Bahar dengan nada tinggi.
"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok nggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.
Pasca video cermah ini beredar luas, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memberikan penjelasan. Ichwan mengatakan, ceramah itu berlangsung sebelum Dudung datang ke Semeru.
Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Dudung mendatangi korban erupsi Gunung Semeru pada 13 Desember 2021. Sementara, Gunung Semeru erupsi pada 4 Desember.