Salin Artikel

Kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Deretan Kasus Bahar bin Smith

Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat dan kini masuk ke tahap penyidikan.

Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan detail perkara itu.

Namun, Bahar bin Smith diduga melakukan tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Rahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Bukan sekali ini saja Bahar menuai kontroversi. Akibat tindakannya, Bahar bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.

1. Singgung KSAD

Masih segar dalam ingatan, Bahar bin Smith menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam ceramahnya yang kemudian viral pertengahan Desember lalu, Bahar menuding Dudung tak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru. Ia bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?," seru Bahar dengan nada tinggi.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok nggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.

Pasca video cermah ini beredar luas, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memberikan penjelasan. Ichwan mengatakan, ceramah itu berlangsung sebelum Dudung datang ke Semeru.

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Dudung mendatangi korban erupsi Gunung Semeru pada 13 Desember 2021. Sementara, Gunung Semeru erupsi pada 4 Desember.

Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi yakni penganiayaan terhadap sopir taksi online. Oleh karena kasus itu, Bahar mendekam di penjara selama 3 bulan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

3. Berselisih dengan Ryan Jombang

Pada Agustus 2021 lalu, saat masih mendekam di penjara, Bahar sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga, perselisihan keduanya berawal dari utang Bahar terhadap kliennya.

Ryan diduga dianiaya oleh Bahar karena berusaha menagih utang. Bahar disebut beberapa kali meminjam uang dari Ryan yang totalnya mencapai Rp 10 juta.

Namun, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak.

Ichwan juga membantah kliennya meminjam uang hingga Rp 10 juta kepada Ryan. Ia pun mengatakan, persoalan itu berakhir damai.

Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja. Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

5. Ujaran kebencian ke Jokowi

Pada tahun 2018 Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Bahar dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kala itu Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis yakni yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.

Namun hingga kini kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/19272221/kembali-berurusan-dengan-polisi-ini-deretan-kasus-bahar-bin-smith

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke