Bahar bin Smith sejatinya baru menghirup udara bebas pada 21 November 2021.
Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi yakni penganiayaan terhadap sopir taksi online. Oleh karena kasus itu, Bahar mendekam di penjara selama 3 bulan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.
Baca juga: Sentilan dari Senayan untuk Gubernur Edy Rahmayadi yang Jewer Pelatih Biliar
Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Pada Agustus 2021 lalu, saat masih mendekam di penjara, Bahar sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur.
Menurut keterangan dari kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga, perselisihan keduanya berawal dari utang Bahar terhadap kliennya.
Baca juga: Banyak Anggota TNI-Polri Bermasalah, Mahfud MD: Sejak Dulu Biasa...
Ryan diduga dianiaya oleh Bahar karena berusaha menagih utang. Bahar disebut beberapa kali meminjam uang dari Ryan yang totalnya mencapai Rp 10 juta.
Namun, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak.
Ichwan juga membantah kliennya meminjam uang hingga Rp 10 juta kepada Ryan. Ia pun mengatakan, persoalan itu berakhir damai.