Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Deretan Kasus Bahar bin Smith

Kompas.com - 30/12/2021, 19:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Terbaru, ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat dan kini masuk ke tahap penyidikan.

Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan detail perkara itu.

Namun, Bahar bin Smith diduga melakukan tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Rahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Viral Video Penyidik Polda Jabar Sowan ke Bahar bin Smith, Polri: Hanya Antar SPDP

Bukan sekali ini saja Bahar menuai kontroversi. Akibat tindakannya, Bahar bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Dudung Abdurachman menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang dilantik menjadi Panglima TNI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Dudung Abdurachman menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang dilantik menjadi Panglima TNI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

1. Singgung KSAD

Masih segar dalam ingatan, Bahar bin Smith menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam ceramahnya yang kemudian viral pertengahan Desember lalu, Bahar menuding Dudung tak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru. Ia bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Bahar bin Smith Sindir Jenderal Baliho Tak Turun ke Semeru, Ini Penjelasan Pengacara

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?," seru Bahar dengan nada tinggi.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok nggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.

Pasca video cermah ini beredar luas, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memberikan penjelasan. Ichwan mengatakan, ceramah itu berlangsung sebelum Dudung datang ke Semeru.

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Dudung mendatangi korban erupsi Gunung Semeru pada 13 Desember 2021. Sementara, Gunung Semeru erupsi pada 4 Desember.

Terpidana kasus mutilasi 11 mayat, Verry Idham Henyansyah alias Ryan alias Ryan Jombang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 22 September 2011.TRIBUN/ YOGI GUSTAMAN Terpidana kasus mutilasi 11 mayat, Verry Idham Henyansyah alias Ryan alias Ryan Jombang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 22 September 2011.
2. Penganiayaan sopir

Bahar bin Smith sejatinya baru menghirup udara bebas pada 21 November 2021.

Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi yakni penganiayaan terhadap sopir taksi online. Oleh karena kasus itu, Bahar mendekam di penjara selama 3 bulan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Baca juga: Sentilan dari Senayan untuk Gubernur Edy Rahmayadi yang Jewer Pelatih Biliar

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

3. Berselisih dengan Ryan Jombang

Pada Agustus 2021 lalu, saat masih mendekam di penjara, Bahar sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur.

Menurut keterangan dari kuasa hukum Ryan Jombang, Benny Daga, perselisihan keduanya berawal dari utang Bahar terhadap kliennya.

Baca juga: Banyak Anggota TNI-Polri Bermasalah, Mahfud MD: Sejak Dulu Biasa...

Ryan diduga dianiaya oleh Bahar karena berusaha menagih utang. Bahar disebut beberapa kali meminjam uang dari Ryan yang totalnya mencapai Rp 10 juta.

Namun, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak.

Ichwan juga membantah kliennya meminjam uang hingga Rp 10 juta kepada Ryan. Ia pun mengatakan, persoalan itu berakhir damai.

Presiden Joko Widodo saat membuka Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama di Lampung Tengah, Rabu (22/12/2021).dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat membuka Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama di Lampung Tengah, Rabu (22/12/2021).
4. Aniaya 2 remaja

Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja. Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

5. Ujaran kebencian ke Jokowi

Pada tahun 2018 Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Bahar dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kala itu Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis yakni yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.

Namun hingga kini kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com