JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Penghentian penyidikan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Baca juga: Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI yang Pembeliannya Diduga Ada Korupsi
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara terkait langkah menghentikan penyidikan pembelian heli di lingkungan TNI tersebut.
Andika menyatakan bahwa dirinya akan menelusuri terlebih dahulu mengenai penghentian kasus ini.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Andika kepada Kompas com, Selasa (28/12/2021) pagi.
Baca juga: Pengadaan Helikopter AW-101, Pernah Ditolak Jokowi, hingga Jadi Kasus Korupsi
Selain itu, Andika akan mempelajari berkas-berkas yang melibatkan TNI.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI yang juga ditangani oleh KPK itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua saat itu, KPK Laode M Syarif menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.
Padahal, pada saat yang sama, KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.