Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korupsi Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, dari Uang Rp 4,3 M hingga Dana Bangun RS

Kompas.com - 24/12/2021, 08:36 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Diduga Dapat Fasilitas Pendirian SPPBE hingga Operasional RS dari Swasta

Kedekatan hingga kemudahan dapat proyek

Dalam pemaparan konstruksi kasus ini, Firli menjelaskan, Rahmat Wardi adalah salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar.

Rahmat, diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang saat itu menjadi Walikota Banjar.

Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Baca juga: KPK: Eks Wali Kota Banjar Perintahkan Direktur CV Prima Pinjam Uang ke Bank Rp 4,3 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Kemudahan-kemudahan itu, ujar Firli, membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Firli mengatakan, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mendapatkan pekerjaan menggarap 15 paket proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar pada tahun 2012-2014.

“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW (Rahmat Wardi) memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” ucap Firli.

Dapat uang dan fasilitas 

Selain mendapatkan fee dari sejumlah proyek di Kota Banjar, Herman Sutrisno juga diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar pada sekitar Juli 2013.

Menurut Firli, uang hasil pinjaman itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Namun, pembayaran untuk melunasi pinjaman tersebut menjadi kewajiban Rahmat.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap dan Gratifikasi

Fasilitas yang diberikan misalnya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Walikota Banjar selama 10 tahun, KPK menduga Herman telah banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi.

Menurut Firli, pemerintaan gratifikasi tersebut didapatkan dari para kontraktor dan pihak-pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Baca juga: Selain Eks Wali Kota Banjar, KPK juga Tetapkan Seorang Pihak Swasta Sebagai Tersangka

“Saat ini tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.

Ditahan KPK

Untuk mempermudah proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.

Herman Sutrisno ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, dan Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Takdir Tuhan"

Usai menjalani konferensi pers penahanannya, mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu mengatakan, dugaan suap dan gratifikasi yang menimpanya sudah menjadi takdir Tuhan.

“Ini kan takdir Tuhan,” ujar Herman saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis.

Herman pun enggan mengomentari lebih jauh soal perkara yang menjeratnya. Ia juga tidak mau memberi pesan apa pun kepada masyarakat Kota Banjar.

“Apa yang mau disampaikan? Enggak ada,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com