JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno memerintahkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp 4,3 miliar.
Uang tersebut, kata Firli, digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Namun untuk pelunasan, hal itu menjadi kewajiban Rahmat.
“Pada sekitar Juli 2013, HS (Herman Sutrisno) diduga memerintahkan RW (Rahmat Wardi) melakukan peminjaman uang kesalah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Diketahui, saat ini Herman dan Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
Baik Herman maupun Rahmat, sebut Firli memiliki hubungan dekat. Bahkan, Herman berperan aktif dalam memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
“Sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli.
Dari sekitar 15 paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) senilai Rp 23,7 miliar yang dikerjakan perusahaan milik Rahmat, Herman diduga memperoleh fee sebesar 5-8 persen.
Selain proyek, KPK juga menduga bahwa Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya, seperti tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.
Di samping Rahmat, KPK menduga, ada kontraktor dan pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi kepada Herman.
“Saat ini tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12BbUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/20513651/kpk-eks-wali-kota-banjar-perintahkan-direktur-cv-prima-pinjam-uang-ke-bank