Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Sabu 222 Kilogram yang Diselundupkan dari Malaysia Hendak Diedarkan Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 23/12/2021, 20:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menduga, sabu sebanyak 222 kilogramm yang diamankan dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, hendak diedarkan saat perayaan Natal dan tahun baru.

Diduga, sejumlah tempat hiburan di kota-kota besar di Indonesia akan menjadi lokasi penyebaran narkoba tersebut.

"Kami menduga ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, di mana tempat hiburan malam dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Krisno dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim telah menangkap FR (40), HB (26), dan SJ (48) terkait penyelundupan narkoba di wilayah dan perairan Aceh pada 16-17 Desember 2021. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci, Krisno menjelaskan, FR dan HB berperan sebagai penghubung atau tekong, sementara SJ sebagai pengendali tekong.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Tiga Sindikat Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan 222 Kilogram Sabu

Pengungkapan ini bermula saat Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.

Di situ, menurutnya, ditemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.

Kemudian, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, diketahui terhadap pelaku lain berinisial SF alias HT yang diduga bertindak sebagai pengendali.

Saat ini, SF alias HT masih berstatus buron.

“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2022, 147 Kg Sabu Disita

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com