Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2021, 19:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan sela tahun depan

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim dalam persidangan hari ini, Rabu (22/12/2021).

“Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dilaksanakan Rabu, 12 Januari 2022,” tutur ketua majelis hakim.

Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara.

Dalam putusan sela, majelis hakim akan menentukan apakah proses pengadilan Munarman berlanjut atau tidak.

Pasalnya Munarman dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait tindak pidana terorisme.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman: Kalau Praperadilan Akan Makan Waktu dan Banyak Intrik

Ditemui pasca persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan dan memberi keputusan dengan bijak.

“Kita yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dari apa yang kita kerjakan,” ucapnya.

Terkait dengan tanggapan jaksa yang menolak eksepsi Munarman karena dinilai subjektif, Azis menilai itu merupakan sebuah hal yang wajar.

Ia menegaskan telah memberikan bukti-bukti yang memperkuat eksepsinya, dan keputusan merupakan kewenangan majelis hakim.

“Tapi sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” imbuh Aziz.

Baca juga: Munarman Akan Jalani Putusan Sela 12 Januari 2022

Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menilai Munarman telah berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia pun didakwa terlibat serangkaian kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2014, dengan tujuan menggalang dukungan berdirinya ISIS di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Nasional
JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com