JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
“Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya,” sebut jaksa.
Jaksa menyampaikan beberapa alasan penolakan eksepsi tersebut. Pertama, eksepsi Munarman disebut subyektif dan hanya berdasarkan asumsi.
Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Mestinya Ajukan Praperadilan jika Merasa Diperlakukan Tak Adil
Kedua, jika Munarman merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan, mestinya mengajukan mekanisme praperadilan.
“Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam eksepsinya maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikkan,” papar jaksa.
Ketiga, eksepsi Munarman dan penasihat hukum tidak terkait ranah formil, tetapi justru menyentuh pokok perkara.
Dalam pandangan jaksa, hal itu telah melampaui kewenangan karena pokok perkara baru akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaannya telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah dibuat secara sah menurut Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” ucapnya.
“Dan menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan,” imbuh jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Materi Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menduga Munarman mengarahkan orang lain untuk melakukan terorisme.
Ia disebut telah berbaiat dan terlibat serangkaian kegiatan untuk mendukung berdirinya Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
Baiat Munarman pada ISIS disebut jaksa terjadi pada 2014 dan serangkaian kegiatan mendukung organisasi teroris itu terjadi pada 2015 di Makassar dan Deli Serdang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.