JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan sela tahun depan
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim dalam persidangan hari ini, Rabu (22/12/2021).
“Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dilaksanakan Rabu, 12 Januari 2022,” tutur ketua majelis hakim.
Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara.
Dalam putusan sela, majelis hakim akan menentukan apakah proses pengadilan Munarman berlanjut atau tidak.
Pasalnya Munarman dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait tindak pidana terorisme.
Ditemui pasca persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan dan memberi keputusan dengan bijak.
“Kita yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dari apa yang kita kerjakan,” ucapnya.
Terkait dengan tanggapan jaksa yang menolak eksepsi Munarman karena dinilai subjektif, Azis menilai itu merupakan sebuah hal yang wajar.
Ia menegaskan telah memberikan bukti-bukti yang memperkuat eksepsinya, dan keputusan merupakan kewenangan majelis hakim.
“Tapi sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” imbuh Aziz.
Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menilai Munarman telah berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia pun didakwa terlibat serangkaian kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2014, dengan tujuan menggalang dukungan berdirinya ISIS di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/19024521/kuasa-hukum-munarman-optimistis-hakim-akan-beri-putusan-bijak