Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subyektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:32 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan eksepsi kliennya adalah majelis hakim.

Hal itu disampaikan Aziz menanggapi tanggapan jaksa yang menyebut eksepsi Munarman bersifat subyektif.

Terutama terkait dengan pandangan Munarman dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menyebarkan narasi bahwa FPI terhubung dengan kelompok teroris.

“Pak Munarman sampaikan bukti-buktinya kemarin setebal 80 halaman, itu kan banyak bukti, artinya subyektif atau tidak itu pandangan dari jaksa,” tutur Aziz ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Tapi, sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” sambung dia.

Baca juga: Sampaikan Kondisi Munarman di Rutan, Kuasa Hukum: Beliau Agak Kurus dan Lebih Putih

Aziz mengakui bahwa beberapa poin eksepsi Munarman telah menyentuh pokok perkara.

“Kami kemarin sampaikan ini kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran di awal, jadi kami akui (eksepsi) poin 1 sampai 9 isinya sudah masuk pokok perkara, tapi poin 10 sampai 12 itu masuk eksepsi,” tutur dia.

Adapun salah satu alasan jaksa menolak eksepsi Munarman dan tim kuasa hukumnya karena materi eksepsi telah menyentuh pokok perkara.

Padahal, pokok perkara mestinya dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa pun sempat menyampaikan, jika Munarman merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan, mestinya ia menempuh mekanisme pra-peradilan, bukan menyampaikannya dalam persidangan.

Aziz mengungkapkan, upaya pra-peradilan tidak ditempuh untuk menghindari pandangan tertentu dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman

“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai. Kalau di pra-peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik, nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme karena berbaiat dengan kelompok teroris ISIS.

Jaksa menduga Munarman juga terlibat beberapa kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.

Ia didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, Munarman juga dikenakan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com