Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subyektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:32 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan eksepsi kliennya adalah majelis hakim.

Hal itu disampaikan Aziz menanggapi tanggapan jaksa yang menyebut eksepsi Munarman bersifat subyektif.

Terutama terkait dengan pandangan Munarman dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menyebarkan narasi bahwa FPI terhubung dengan kelompok teroris.

“Pak Munarman sampaikan bukti-buktinya kemarin setebal 80 halaman, itu kan banyak bukti, artinya subyektif atau tidak itu pandangan dari jaksa,” tutur Aziz ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Tapi, sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” sambung dia.

Baca juga: Sampaikan Kondisi Munarman di Rutan, Kuasa Hukum: Beliau Agak Kurus dan Lebih Putih

Aziz mengakui bahwa beberapa poin eksepsi Munarman telah menyentuh pokok perkara.

“Kami kemarin sampaikan ini kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran di awal, jadi kami akui (eksepsi) poin 1 sampai 9 isinya sudah masuk pokok perkara, tapi poin 10 sampai 12 itu masuk eksepsi,” tutur dia.

Adapun salah satu alasan jaksa menolak eksepsi Munarman dan tim kuasa hukumnya karena materi eksepsi telah menyentuh pokok perkara.

Padahal, pokok perkara mestinya dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa pun sempat menyampaikan, jika Munarman merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan, mestinya ia menempuh mekanisme pra-peradilan, bukan menyampaikannya dalam persidangan.

Aziz mengungkapkan, upaya pra-peradilan tidak ditempuh untuk menghindari pandangan tertentu dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman

“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai. Kalau di pra-peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik, nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme karena berbaiat dengan kelompok teroris ISIS.

Jaksa menduga Munarman juga terlibat beberapa kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.

Ia didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, Munarman juga dikenakan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com