Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Munarman Mestinya Ajukan Praperadilan jika Merasa Diperlakukan Tak Adil

Kompas.com - 22/12/2021, 12:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan mestinya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan praperadilan jika merasa diperlakukan tidak adil sejak tahap penyidikkan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda memberi tanggapan atas eksepsi atau keberatan Munarman.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikkan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam eksepsinya maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan pra peradilan pada saat masih dalam proses penyidikkan,” papar jaksa.

Baca juga: Munarman Anggap Kasusnya Direkayasa, Jaksa: Itu Pendapat Subyektif Terdakwa

Dalam prosesnya, kata Jaksa, Munarman tidak mengajukan praperadilan tersebut. Namun saat persidangan justru menyampaikan telah mendapatkan perlakuan sewenang-wenang.

“Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum,” ucap jaksa.

Maka jaksa menilai eksepsi Munarman tidak memenuhi syarat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Eksepsi terdakwa tidak masuk ruang lingkup keberatan sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” pungkas jaksa.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Munarman merasa bahwa penangkapan yang dilakukan padanya merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Munarman beralasan penangkapannya tidak sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU tersebut, lanjut Munarman, tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Munarman Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Jaksa Menanggapi

Munarman menyebut mestinya ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu sebelum ditangkap.

Namun prosedur itu tidak dilakukan pihak kepolisian, bahkan ia ditangkap dengan paksa walaupun tak melakukan perlawanan. Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dan menggalang dukungan pada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com