Salin Artikel

Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Subyektif, Kuasa Hukum: Hakim yang Memutuskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan eksepsi kliennya adalah majelis hakim.

Hal itu disampaikan Aziz menanggapi tanggapan jaksa yang menyebut eksepsi Munarman bersifat subyektif.

Terutama terkait dengan pandangan Munarman dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menyebarkan narasi bahwa FPI terhubung dengan kelompok teroris.

“Pak Munarman sampaikan bukti-buktinya kemarin setebal 80 halaman, itu kan banyak bukti, artinya subyektif atau tidak itu pandangan dari jaksa,” tutur Aziz ditemui pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Tapi, sebagaimana sudah saya share juga ke teman-teman media, itu ada bukti-buktinya jadi hakim yang akan menilai dan memutuskan,” sambung dia.

Aziz mengakui bahwa beberapa poin eksepsi Munarman telah menyentuh pokok perkara.

“Kami kemarin sampaikan ini kesempatan untuk mengungkapkan kebenaran di awal, jadi kami akui (eksepsi) poin 1 sampai 9 isinya sudah masuk pokok perkara, tapi poin 10 sampai 12 itu masuk eksepsi,” tutur dia.

Adapun salah satu alasan jaksa menolak eksepsi Munarman dan tim kuasa hukumnya karena materi eksepsi telah menyentuh pokok perkara.

Padahal, pokok perkara mestinya dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa pun sempat menyampaikan, jika Munarman merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan, mestinya ia menempuh mekanisme pra-peradilan, bukan menyampaikannya dalam persidangan.

Aziz mengungkapkan, upaya pra-peradilan tidak ditempuh untuk menghindari pandangan tertentu dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat.

“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai. Kalau di pra-peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik, nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme karena berbaiat dengan kelompok teroris ISIS.

Jaksa menduga Munarman juga terlibat beberapa kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.

Ia didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, Munarman juga dikenakan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/15325091/jaksa-sebut-eksepsi-munarman-subyektif-kuasa-hukum-hakim-yang-memutuskan

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke