JAKARTA, KOMPAS.com - Tembakan yang menewaskan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Jakarta-Cikampek disebut berasal dari dua arah.
Hal itu diungkapkan saksi ahli balistik, Arif Sumirat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (21/12/2021).
Arif menjelaskan, metode pencarian arah tembakan dilakukan dengan mencocokkan arah tembakan dengan bekas tembakan di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna silver yang menjadi tempat terjadinya insiden.
“Kita lakukan penarikan arah tembakan dengan menarik benang, kemudian dari arah masuk dan keluar kita tarik garis,” tutur Arif.
“Dari situ terbentuk lubang tembak masuk dan keluar, sehingga kami bisa tarik benang dari satu titik,” sambungnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan Dalam Penembakan Empat Laskar FPI
Hasilnya, lanjut Arif, tembakan terdeteksi berasal dari kursi tengah dan kursi depan bagian kiri.
“Dari titik 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri depan. Kemudian untuk lubang tembak masuk 3, 4, 5, 8, dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri,” ucapnya.
Arif mengungkapkan, senjata yang digunakan untuk menembak 4 laskar FPI itu berjenis hand gun atau pistol CZ dan Sig Sauer.
Hal itu diketahui dengan membandingkan sembilan selongsong yang ditemukan dengan selongsong dari pistol jenis lain.
“Dari sembilan selongsong, kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” imbuh dia.
Adapun dua anggota kepolisian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca juga: Penjelasan Ahli soal Temuan Residu di Mobil dan Pakaian yang Dikenakan 4 Laskar FPI
Satu orang pelaku lain yaitu Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan sehingga proses penyidikannya dihentikan.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri tidak bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Sebab, insiden terjadi karena keempat laskar FPI tidak diikat atau diborgol.
Sehingga, ada upaya merebut senjata milik polisi dan akhirnya berujung pada penembakan.
Jaksa menilai peristiwa itu tak terjadi jika polisi bekerja sesuai SOP dengan memborgol empat laskar FPI.
Selain itu, tindakan penembakan hingga tewas dianggap berlebihan karena keempat laskar FPI tidak membawa senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.