Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Jenis Senjata yang Digunakan dalam Penembakan Empat Laskar FPI

Kompas.com - 21/12/2021, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli beberkan jenis senjata yang digunakan dalam kasus  penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut saksi ahli balistik, Arif Sumirat, para terdakwa menggunakan hand gun atau pistol berjenis CZ dan Sig Sauer.

“Dari sembilan selongsong kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” tutur Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Fakta itu diketahui dari hasil pemeriksaan Arif pada Mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver yang merupakan tempat terjadinya penembakan.

Baca juga: Penjelasan Ahli soal Temuan Residu di Mobil dan Pakaian yang Dikenakan 4 Laskar FPI

Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan metode apa yang digunakan Arif untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan para terdakwa.

Arif mengungkapkan, metode yang digunakannya adalah dengan membandingkan selongsong peluru barang bukti dengan selongsong dari peluru pembanding.

“Sehingga di situ bisa didapatkan kesamaan selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik,” kata dia.

Diketahui insiden penembakan terjadi pada 7 Desember 2021 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun terdapat tiga pelaku dalam perkara ini yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi.

Sebelum proses persidangan terjadi, Ipda Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Senjata yang Digunakan 2 Terdakwa

Jaksa mengungkapkan insiden bermula ketika empat laskar FPI didalam Mobil Daihatsu Xenia berusaha merebut senjata api polisi.

Menurut jaksa hal itu terjadi karena ketiga polisi tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya keempat terdakwa tidak diikat atau diborgol ketika dimasukkan kedalam mobil.

Menurut jaksa, penggunaan senjata api tak perlu sampai menyebabkan kematian pada korban.

Mestinya polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan, sebab empat laskar FPI tersebut diketahui sudah tidak dalam kondisi membawa senjata.

Karena perbuatannya itu Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com