JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli beberkan jenis senjata yang digunakan dalam kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut saksi ahli balistik, Arif Sumirat, para terdakwa menggunakan hand gun atau pistol berjenis CZ dan Sig Sauer.
“Dari sembilan selongsong kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” tutur Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Fakta itu diketahui dari hasil pemeriksaan Arif pada Mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver yang merupakan tempat terjadinya penembakan.
Baca juga: Penjelasan Ahli soal Temuan Residu di Mobil dan Pakaian yang Dikenakan 4 Laskar FPI
Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan metode apa yang digunakan Arif untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan para terdakwa.
Arif mengungkapkan, metode yang digunakannya adalah dengan membandingkan selongsong peluru barang bukti dengan selongsong dari peluru pembanding.
“Sehingga di situ bisa didapatkan kesamaan selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik,” kata dia.
Diketahui insiden penembakan terjadi pada 7 Desember 2021 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun terdapat tiga pelaku dalam perkara ini yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi.
Sebelum proses persidangan terjadi, Ipda Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Senjata yang Digunakan 2 Terdakwa
Jaksa mengungkapkan insiden bermula ketika empat laskar FPI didalam Mobil Daihatsu Xenia berusaha merebut senjata api polisi.
Menurut jaksa hal itu terjadi karena ketiga polisi tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya keempat terdakwa tidak diikat atau diborgol ketika dimasukkan kedalam mobil.
Menurut jaksa, penggunaan senjata api tak perlu sampai menyebabkan kematian pada korban.
Mestinya polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan, sebab empat laskar FPI tersebut diketahui sudah tidak dalam kondisi membawa senjata.
Karena perbuatannya itu Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik
Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.