Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan

Kompas.com - 20/12/2021, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan penipuan.

Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Robin dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di KPK.

“Saya dan Saudara Maskur Husain telah menerima uang dalam perkara-perkara ini, tetapi saya sama sekali tidak melakukan apa-apa atas pengurusan perkara-perkara tersebut di KPK,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

“Saya menyadari perbuatan yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan penipuan sebagaimana yang disampaikan Dewas KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan,” ucap dia.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK

Robin mengungkapkan, ia pertama kali mendengar tuduhan melakukan tindak pidana penipuan saat menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Kala itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Robin menjalani pemeriksaan dan sidang etik oleh Dewas KPK.

“Di mana dalam pemeriksaan tersebut Tim Dewas mengatakan pada saya, ’Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu ya’” ucap dia. 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Dewas kemudian menyatakan Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima suap dan berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Robin mengaku menerima uang meskipun tidak terlibat menjadi anggota penyidik dalam lima perkara yang disangkakan.

“Saya menyadari bahwa saya tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam lima perkara tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Adapun Robin dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar Robin dikenai pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Menurut jaksa, Robin dan rekannya, Maskur Husain terbukti menerima suap senilai total 11,5 miliar dari lima pihak.

Kelimanya adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Munammad Priatna.

Kemudian, suap disebut jaksa diberikan pula oleh Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com