Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 15:59 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berharap majelis hakim menyatakan Stepanus Robin Pattuju terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Baca juga: MAKI Berharap Stepanus Robin Bongkar Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK

Jaksa juga meminta agar Robin dikenakan pidana pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000.

“Apabila harta atau benda terdakwa tidak bisa mencukupi untuk membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini jaksa menilai Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.

Robin disebut menerima Rp 2,32 miliar, sementara Maskur menerima Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.

Suap itu diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.

Kemudian senilai total Rp 3,6 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan

Terakhir jaksa menyebut Robin dan Maskur juga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Comahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 524 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com