JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap majelis hakim menyatakan Stepanus Robin Pattuju terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.
Baca juga: MAKI Berharap Stepanus Robin Bongkar Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK
Jaksa juga meminta agar Robin dikenakan pidana pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000.
“Apabila harta atau benda terdakwa tidak bisa mencukupi untuk membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini jaksa menilai Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Robin disebut menerima Rp 2,32 miliar, sementara Maskur menerima Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.
Suap itu diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.
Kemudian senilai total Rp 3,6 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan
Terakhir jaksa menyebut Robin dan Maskur juga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Comahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 524 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.