Salin Artikel

Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan

Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Robin dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di KPK.

“Saya dan Saudara Maskur Husain telah menerima uang dalam perkara-perkara ini, tetapi saya sama sekali tidak melakukan apa-apa atas pengurusan perkara-perkara tersebut di KPK,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

“Saya menyadari perbuatan yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan penipuan sebagaimana yang disampaikan Dewas KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan,” ucap dia.

Robin mengungkapkan, ia pertama kali mendengar tuduhan melakukan tindak pidana penipuan saat menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Kala itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Robin menjalani pemeriksaan dan sidang etik oleh Dewas KPK.

“Di mana dalam pemeriksaan tersebut Tim Dewas mengatakan pada saya, ’Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu ya’” ucap dia. 

Dewas kemudian menyatakan Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima suap dan berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Robin mengaku menerima uang meskipun tidak terlibat menjadi anggota penyidik dalam lima perkara yang disangkakan.

“Saya menyadari bahwa saya tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam lima perkara tersebut,” ucap dia.

Adapun Robin dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar Robin dikenai pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Menurut jaksa, Robin dan rekannya, Maskur Husain terbukti menerima suap senilai total 11,5 miliar dari lima pihak.

Kelimanya adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Munammad Priatna.

Kemudian, suap disebut jaksa diberikan pula oleh Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/17113591/eks-penyidik-kpk-mengaku-terima-uang-terkait-perkara-tetapi-menganggapnya

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke