JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyampaikan interupsi jelang pidato akhir tahun Ketua DPR Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Interupsi tersebut terkait tidak adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Sementara, saat ini banyak pihak menganggap Indonesia darurat kekerasan seksual.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana, dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini, kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk, Kamis.
Baca juga: RUU TPKS Tak Dibahas dalam Rapat Paripurna DPR
Luluk mengatakan, korban kekerasan seksual terus bertambah, tindak pandang usia, latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Bahkan kasus kekerasan juga terjadi di lembaga yang mengajarkan kebijakan dan kebaikan.
Lantas, Luluk menyinggung kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap ke publik.
Ia menyebutkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pembimbing agama. Kemudian kasus mahasiswi berinisial NW yang bunuh diri akibat eksploitasi seksual.
Luluk meminta agar DPR mengutamakan kemanusiaan dibandingkan kepentingan politik jangka pendek.
"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough," ujar dia.
"Saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," ucap Luluk.
Namun, hingga Rapat Paripurna berakhir, RUU TPKS tidak dibahas. Ketua DPR Puan Maharani menjamin bahwa pengesahan rancangan legislasi ini hanya masalah waktu dan rencana pengesahan akan digulirkan lagi pada awal masa sidang tahun depan.
Baca juga: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Menteri PPPA Ajak Semua Dukung Pengesahan RUU TPKS
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Rencananya, draf RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, masih ada satu tahap lagi untuk mengesahkan RUU TPKS, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Ia meyakini, pembahasan dengan pemerintah akan berjalan lancar, hanya menyempurnakan draf RUU TPKS yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.
"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.