Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Wajibkan Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Kecuali...

Kompas.com - 16/12/2021, 12:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan mewajibkan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dari luar negeri.

Akan tetapi, kata dia, kewajiban karantina tersebut dikecualikan bagi WNA dan WNI dengan kondisi tertentu.

Pertama, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas seperti pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota Group of Twenty (G20), skema travel corridor arrangement (TCA), serta orang terhormat atau orang terpandang.

“Kedua, pengecualian kewajiban karantina WNI berlaku apabila dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku, seperti yang dimuat dalam laman covid19.go.id, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat

Adapun pengecualian karantina WNA dan WNI itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kewajiban Setiap Pelaku Perjalanan Internasional yang mengatur tentang kewajiban tes reverse transcription-polymerase hain reaction (RT-PCR) saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.

Dalam SE itu juga menyebutkan bahwa warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Tak Usah Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa

Lokasi karantina di DKI Jakarta 

Pada kesempatan tersebut, Wiku menjelaskan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, kata dia, para WNI, seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan tugas dapat mengikuti karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri bisa dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Untuk ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Baca juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, DPR Tunda Rencana Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina terpusat di hotel,” ucap Wiku dalam siaran persnya, Rabu.

Sementara itu, lanjut dia, untuk rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat.

Pengecualian dan dispensasi tersebut, imbuh Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

“Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Satgas: Sementara yang Bisa Akses PeduliLindungi yang Punya Gadget, tapi...

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com