Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Mulan Jameela Seharusnya Diberi Sanksi Berat

Kompas.com - 15/12/2021, 15:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan masa karantina yang dilakukan anggota DPR Mulan Jameela telah mencoreng wajah parlemen.

Ia mengatakan, sebagai anggota dari lembaga tinggi negara mestinya Mulan mampu memberikan teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan melaksanakan aturan selama pandemi Covid-19.

"Ketika anggota DPR beberapa kali diketahui melakukan pelanggaran atas peraturan khususnya di tengah situasi pandemi, citra lembaga parlemen ikut tercoreng," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Lucius juga menyayangkan, beberapa pihak yang membantah perilaku Mulan Jameela tersebut.

Ia mengatakan, pelanggaran aturan karantina merupakan isu serius karena bertujuan untuk mencegah penyebaran virus di dalam negeri.

Baca juga: Belum Terima Laporan, MKD Tak Bisa Tindak Lanjuti Dugaan Mulan Jameela Tak Karantina Mandiri

"Anggota DPR yang tidak patuh ini gagal menjamin keselamatan warganya. Sebagai wakil rakyat, ia juga tak berguna. Dipilih sebagai wakil rakyat justru karena seseorang diharapkan menjadi pelindung keselamatan warga," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Lucius menilai, Mulan Jameela mestinya diberhentikan dengan tidak terhormat.

Sebab, kata dia, karantina merupakan bagian dari upaya untuk menjamin keselamatan warga negara.

"Sehingga pelanggaran karantina oleh anggota DPR ini pengabaian terhadap keselamatan warga negara itu. Maka sudah sepantasnya anggota pelanggar karantina untuk diberikan sanksi terberat bagi anggota DPR," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan keluarganya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulangnya dari luar negeri.

Kabar tersebut bermula saat pegiat media sosial Adam Deni mengaku dirinya menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui Direct Message (DM).

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen tersebut melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.

"Kalau mereka (Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani) landing di Jakarta 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantina," tulis netizen yang tak disebut namanya itu.

Menanggapi isu tersebut, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021) dikutip dari Tribunnews.

Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com