Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman: Kalau Saya Mempersiapkan Terorisme, Semua Pejabat Tinggi Sudah Pindah Alam

Kompas.com - 15/12/2021, 13:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menampik dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dia terlibat dalam aktivitas terorisme.

Munarman mengatakan, jika dia memang tergabung dalam kelompok terorisme, para pejabat negara yang hadir pada Aksi Bela Islam III, 6 Desember 2016 di Monas, Jakarta sudah tidak selamat.

“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” kata Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang

Adapun Munarman menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diberikan padanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

Jika ia memang berbaiat dengan kelompok terorisme, menurut Munarman, momen tersebut merupakan kesempatan emas untuk melancarkan aksinya.

“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.

Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam Aksi Bela Islam III tahun 2016 tersebut. Mereka  di antaranya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di KM 50

Munarman juga mengatakan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2020, ia aktif berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara dengan aman.

“Semuanya berlangsung tanpa ada kejadian yang mengarah pada tindakan terorisme apa pun," ucap dia. 

Munarman didakwa berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.

Ia diduga jaksa terlibat pada serangkaian aksi untuk menggalang dukungan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.

Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Patut Diusulkan Masuk Guinness World of Records


Munarman didakwa dengan tiga pasal berbeda yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com