Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aturan Hukum Terkait Pekerjaan Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar

Kompas.com - 14/12/2021, 13:09 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyusunan aturan hukum terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar 2013 Ujang Endin Irawan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (13/12/2021).

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Antisipasi Banjir, Sudin LH Jakarta Utara Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Selain itu, ujar Ali, penyidik KPK juga mendalami Asda I Kota Banjar tersebut terkait dugaan adanya intervensi yang disisipkan dalam aturan tersebut.

“Agar (ada) aturan terkait adanya pemberiaan sejumlah fee atas pengerjaan paket proyek dimaksud,” kata Ali.

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Sudin LH Jakarta Utara Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com