JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan bahwa pemerintah memang mengatur bagi beberapa pihak untuk dapat melakukan karantina secara mandiri.
Adapun karantina mandiri dapat dilakukan oleh sejumlah pihak apabila baru tiba di Indonesia dari perjalanan internasional.
Baca juga: Soroti Biaya Karantina, Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Tuduhan Bisnisnya BNPB
Sejumlah pihak yang disebutnya diperbolehkan karantina mandiri yakni menteri hingga anggota dewan.
"Kemudian untuk karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).
Suharyanto kemudian menjelaskan apa maksud dari karantina mandiri yang diperbolehkan bagi menteri hingga anggota dewan.
Menurut dia, karantina mandiri adalah tempat terpusat bagi seorang pelaku perjalanan internasional yang merupakan menteri atau pun anggota dewan.
"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di, kalau di tempat khusus begitu bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat," terang dia.
Suharyanto juga menyampaikan bahwa selama 10 hari, mereka tidak diperbolehkan bepergian.
Mereka juga disebut telah mendapatkan surat edaran terkait batasan-batasan yang harus ditaati selama karantina mandiri.
"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran, kalau memang ada yang melanggar ini kasuistis, bapak, jadi satu dua bukan mencerminkan organisasi itu," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.