Salin Artikel

Menteri hingga Anggota Dewan Dapat Pengecualian, Boleh Karantina Mandiri Setibanya dari Luar Negeri

Adapun karantina mandiri dapat dilakukan oleh sejumlah pihak apabila baru tiba di Indonesia dari perjalanan internasional.

Sejumlah pihak yang disebutnya diperbolehkan karantina mandiri yakni menteri hingga anggota dewan.

"Kemudian untuk karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto kemudian menjelaskan apa maksud dari karantina mandiri yang diperbolehkan bagi menteri hingga anggota dewan.

Menurut dia, karantina mandiri adalah tempat terpusat bagi seorang pelaku perjalanan internasional yang merupakan menteri atau pun anggota dewan.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di, kalau di tempat khusus begitu bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat," terang dia.

Suharyanto juga menyampaikan bahwa selama 10 hari, mereka tidak diperbolehkan bepergian.

Mereka juga disebut telah mendapatkan surat edaran terkait batasan-batasan yang harus ditaati selama karantina mandiri.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran, kalau memang ada yang melanggar ini kasuistis, bapak, jadi satu dua bukan mencerminkan organisasi itu," ucap dia.

Di sisi lain, Suharyanto mengaku telah mendengar beberapa kasus masyarakat yang tidak melakukan karantina.

Menurut dia, kasus itu diketahui karena saat ini Indonesia sedang berada di era keterbukaan.

Namun, masalah terkait karantina dikatakannya tidak terlalu banyak jika dilihat dari persentase.

"Hanya ada beberapa permasalahan, tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka. Sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu," ucap dia. 

Aturan karantina pelaku perjalanan internasional hingga kini masih menjadi perbincangan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa saat ini aturan karantina pelaku perjalanan internasional selama 10 hari.

Namun, ada pula aturan 14 hari karantina jika baru tiba dari 11 negara yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sebanyak 11 negara itu menjadi lokasi penularan virus Covid-19 varian baru, yaitu Omicron.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/16250871/menteri-hingga-anggota-dewan-dapat-pengecualian-boleh-karantina-mandiri

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke