Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPB Tegaskan Karantina 10 Hari Pelaku Perjalanan Internasional di Hotel Khusus WNA, Bukan WNI

Kompas.com - 13/12/2021, 13:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menanggapi sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat dengar pendapat terkait aturan karantina pelaku perjalanan internasional, Senin (13/12/2021).

Suharyanto menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan, dan bukan di hotel.

"Sepuluh hari ini untuk WNI yang PMI ini disiapkan oleh kita, Bapak. Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA, Bapak, tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran," kata Suharyanto dalam rapat di Komisi VIII DPR.

Ia lalu menjelaskan aturan karantina 10 hari yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kerap Berubah, Ketua Komisi VIII: 5 dengan 10 Hari Apa Bedanya?

Berdasarkan penjelasannya, aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI ataupun warga negara asing (WNA) yang baru saja tiba dari luar negeri.

Kendati demikian, mereka harus berada dalam kategori seorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.

"Jadi ada 11 negara itu memang harus 14 hari karantina," jelas Suharyanto.

Diketahui, karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Menurut Suharyanto, para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus dikarantina 14 hari jika dari negara-negara itu lantaran telah terdeteksinya virus Covid-19 varian Omicron di sana.

"Tetapi, kalau yang di luar 11 negara itu 10 hari, Pak," ucap dia.

Lebih lanjut, Suharyanto menambahkan bahwa Satgas Covid-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Kemudian, Satgas Covid-19 juga disebut siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI.

Dia menjelaskan, Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.

"Jadi di Kemayoran kami tambah satu tower. Kemudian ada Rusun Nagrak itu ada 3.500 tempat tidur. Itu per Senin itu bisa dioperasionalkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yandri Susanto meminta pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat terkait masa karantina perjalanan internasional yang kerap berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com