Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina 10 dan 14 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Apa Bedanya?

Kompas.com - 13/12/2021, 16:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan karantina pelaku perjalanan internasional masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Sebab, aturan itu kerap berubah mengikuti situasi perkembangan Covid-19 baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa hingga kini ada dua peraturan mengenai karantina pelaku perjalanan internasional, yaitu 10 dan 14 hari.

Aturan 10 hari karantina

Suharyanto mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 juga mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) wajib melakukan karantina selama 10 hari jika baru tiba dari perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang telah ditentukan.

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal Isu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki

"Karantina ini memang yang terbaru 10 hari. 10 hari itu bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang di situ sudah ada Omicron-nya," kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto mengatakan bahwa ada 11 negara yang diklaim telah terdeteksi virus Covid-19 varian baru Omicron.

Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Aturan 14 hari karantina

Sementara itu, aturan 14 hari karantina diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari 11 negara yang terdeteksi varian Omicron.

"Jadi ada 11 negara itu, memang harus 14 hari karantina. Tetapi kalau yang di luar 11 negara itu, 10 hari," ujar mayor jenderal TNI itu.

Ia melanjutkan, WNI dan WNA juga perlu memperhatikan aturan tempat karantina setelah tiba di Indonesia.

Menurutnya, bagi WNI telah disiapkan tempat karantina, misalnya di Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

Baca juga: Soroti Biaya Karantina, Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Tuduhan Bisnisnya BNPB

Sementara itu, WNA ditempatkan di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.

"Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA. Tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran," jelas Suharyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com