Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Mobilitas Saat Nataru, Kemenhub Terapkan 4 Kebijakan Transportasi

Kompas.com - 10/12/2021, 19:43 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan menerapkan empat kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda, baik itu darat, laut, udara, dan kereta api.

Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan pengendalian transportasi pertama yaitu syarat perjalanan domestik,” imbuh Adita seperti dalam dimuat dalam laman covid19.go.id, Kamis (9/11/2021).

Kemenhub, lanjut dia, akan memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemdes Pentingnya 3T dan Prokes 6M

Adapun persyaratan itu di antaranya adalah kartu vaksin, hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," ucap Adita.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Untuk kebijakan kedua, Adita menjelaskan, pihaknya akan melakukan penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.

Baca juga: Aturan Umum Pengendalian Mobilitas Transportasi di Libur Nataru

Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Adita, kebijakan akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan World Health Organization (WHO).

“Kebijakan setiap daerah akan bervariasi tergantung pada level PPKM dan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) atau surat edaran (SE) Satgas,” imbuhnya.

Untuk kebijakan pengendalian transportasi ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru.

Kesiapan dan kelayakan itu akan dilakukan dengan pengecekan setiap moda melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

Baca juga: Kemenhub: Ada Pembatasan Mobilitas pada Tiap Moda Transportasi Saat Natal-Tahun Baru

“Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan-ketentuan terkait pengendalian transportasi,” ujar Adita.

Dalam pengawasan itu, imbuh dia, pihaknya akan melibatkan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik dalam hal sarana dan prasarana.

Pengelolaan tersebut untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru supaya bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.

Kendati demikian, Andita mengaku, terdapat hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat, salah satunya dinamika transportasi darat.

Baca juga: Cek Aturan Lengkap Perjalanan Libur Nataru Transportasi Darat

Meski manajemen terhadap angkutan telah dilakukan, tetapi akan ada potensi pergerakan pada kendaraan mobil pribadi dan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.

"Untuk itu kami akan menambah kerja sama bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga stakeholder terkait untuk membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif," jelas Adita.

Untuk diketahui, Kemenhub telah melakukan survei sebanyak tiga kali guna mengetahui pergerakan masyarakat. Khususnya setelah pengumuman mengenai pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Adapun survei tersebut dilakukan pada Oktober, November, dan Desember 2021 melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub. Survei ini sendiri diikuti 49.000 responden di tingkat nasional secara online.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Nataru

Wilayah responden terbanyak adalah Jawa dan Bali. Dari hasil pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia diketahui masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.

Khusus Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek), potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholder guna menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ucap Adita.

Baca juga: Kilas Balik 17 Tahun Transjakarta, Wajah Baru Transportasi Publik yang Kini Sering Terlibat Kecelakaan

Pemerintah perketat prokes

Jelang periode Nataru, pemerintah sendiri terus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan kemunculan varian Omicron.

Antisipasi tersebut dilakukan melalui InMendagri Nomor 65 Tahun 2021, melanjutkan PPKM luar Jawa-Bali terhitung pada Selasa (7/12/2021) hingga Kamis (23/12/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, tidak ada perubahan leveling dalam InMendagri terbaru.

Namun, kata dia, InMendagri itu menambah aturan terkait pelaksanaan Developmental Basketball League (DBL).

Baca juga: Pelaksanaan DBL Harus dengan Prokes Ketat

Aturan yang dimaksud adalah uji coba pertandingan dengan kapasitas penonton maksimal 25 persen yang ditentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dan penyelenggara.

"Serta wajib mengikuti aturan prokes lewat penerapan 6M dari Kementerian Kesehatan (Kemekes)," ujar Wiku.

Penerapan 6M tersebut, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com