Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas Gramedia Raih Dua Penghargaan dalam Anugerah Dewan Pers 2021

Kompas.com - 10/12/2021, 12:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua media massa yang bernaung di bawah grup Kompas Gramedia (KG), Kompas TV dan Kompas.id, meraih penghargaan dalam Anugerah Dewan Pers 2021 pada Kamis (9/12/2021).

Kompas TV meraih penghargaan pada kategori media televisi. Kemudian, Kompas.id menerima penghargaan di kategori media siber.

"Anugerah Dewan Pers 2021 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada wartawan, media massa, perorangan, dan lembaga yang berkontribusi dalam mewujudkan kemerdekaaan pers di Indonesia," dikutip dari keterangan Dewan Pers, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kompas Gramedia dan Dewan Pers Indonesia Kolaborasi Program Vaksinasi Covid-19 untuk 10.000 Pekerja Media

Proses penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers dimulai dengan konsultasi kepada konstituen Dewan Pers dan masyarakat pers untuk merumuskan tujuan, kriteria, dan kategori.

"Bahkan proses pengajuan nomine Anugerah Dewan Pers disampaikan oleh Konstituen Dewan Pers. Dari proses ini, terdapat 117 media dengan ratusan karya jurnalistik, 45 wartawan, 13 lembaga, dan 20 tokoh," tulis Dewan Pers.

Setelah itu, dewan juri mengajukan 41 nomine dari kategori media cetak, televisi, radio, dan siber, serta perorangan dan lembaga.

Sebanyak 41 nomine ini terjaring dari penilaian juri utama yang terdiri dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua Umum PWI Atal S Depari, Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, wartawan senior Bambang Harymurti, dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat.

Sementara itu, juri penyisihan terdiri dari para anggota Dewan Pers, yakni Hendy Ch Bangun, Ahmad Jauhar, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Setiap peraih penghargaan Anugerah Dewan Pers mendapatkan trofi khusus yang didesain oleh seniman Dolorosa Sinaga serta sertifikat penghargaan.

Para peraih penghargaan juga menerima hadiah berbentuk uang, kecuali peraih penghargaan di kategori indeks kemerdekaan pers.

Baca juga: Dewan Pers Ajak Wartawan Berperan dalam Perubahan Perilaku di Masa Pandemi

Berikut ini daftar peraih penghargaan Anugerah Dewan Pers 2021:

1. Kategori Wartawan Cetak

Wahyu Dhyatmika - Majalah Tempo

 

2. Kategori Media Cetak

Majalah Tempo

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com