JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan karena pemimpin pesantren tersebut, yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Ini Hukuman yang Menanti Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati hingga 9 Bayi Dilahirkan
Dhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal dan pihaknya akan mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Selain Pesantren MH, Pesantren Tahfidz Quran Alm yang juga diasuh Herry Wirawan telah ditutup oleh Kemenag.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.
Pengawalan itu berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
"Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut," ujar Waryono.
"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ucap dia.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi dalam Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Polisi
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat juga sudah memastikan bahwa operasional pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan sudah dihentikan.
Bahkan, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurrohim mengatakan, pesantren itu ditutup sejak 2 Juni 2021, atau 6 bulan lalu, setelah berkoordinasi dengan Polda dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Itu kan kasus personal, jadi kami proporsional, mana lembaga dan personal. Tapi karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada 2 Juni 2021 itu kami sepakat menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," kata Abdurrohim saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Kamis (9/12/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.