JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sherrin Thalia dan Hermina Djohar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Adapun Sherrin adalah mantan istri eks gubernur Jambi Zumi Zola. Sementara Hermina adalah Ibunda Zumi.
Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan adanya penerimaan oleh Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
"Saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Selain mantan istri dan ibunda Zumi Zola, KPK juga memeriksa mahasiswa bernama Alvin Raymond, pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang, Direktur PT Andica Parsakti Abadi Arnold dan wiraswasta bernama Wilina Chandra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
Baca juga: Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil Ibunda dan Mantan Istri Zumi Zola sebagai Saksi
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.