JAKARTA, KOMPAS.com - Dua media massa yang bernaung di bawah grup Kompas Gramedia (KG), Kompas TV dan Kompas.id, meraih penghargaan dalam Anugerah Dewan Pers 2021 pada Kamis (9/12/2021).
Kompas TV meraih penghargaan pada kategori media televisi. Kemudian, Kompas.id menerima penghargaan di kategori media siber.
"Anugerah Dewan Pers 2021 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada wartawan, media massa, perorangan, dan lembaga yang berkontribusi dalam mewujudkan kemerdekaaan pers di Indonesia," dikutip dari keterangan Dewan Pers, Jumat (10/12/2021).
Proses penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers dimulai dengan konsultasi kepada konstituen Dewan Pers dan masyarakat pers untuk merumuskan tujuan, kriteria, dan kategori.
"Bahkan proses pengajuan nomine Anugerah Dewan Pers disampaikan oleh Konstituen Dewan Pers. Dari proses ini, terdapat 117 media dengan ratusan karya jurnalistik, 45 wartawan, 13 lembaga, dan 20 tokoh," tulis Dewan Pers.
Setelah itu, dewan juri mengajukan 41 nomine dari kategori media cetak, televisi, radio, dan siber, serta perorangan dan lembaga.
Sebanyak 41 nomine ini terjaring dari penilaian juri utama yang terdiri dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua Umum PWI Atal S Depari, Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, wartawan senior Bambang Harymurti, dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat.
Sementara itu, juri penyisihan terdiri dari para anggota Dewan Pers, yakni Hendy Ch Bangun, Ahmad Jauhar, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.
Setiap peraih penghargaan Anugerah Dewan Pers mendapatkan trofi khusus yang didesain oleh seniman Dolorosa Sinaga serta sertifikat penghargaan.
Para peraih penghargaan juga menerima hadiah berbentuk uang, kecuali peraih penghargaan di kategori indeks kemerdekaan pers.
Baca juga: Dewan Pers Ajak Wartawan Berperan dalam Perubahan Perilaku di Masa Pandemi
Berikut ini daftar peraih penghargaan Anugerah Dewan Pers 2021:
1. Kategori Wartawan Cetak
Wahyu Dhyatmika - Majalah Tempo
2. Kategori Media Cetak
Majalah Tempo